Tanjungpinang, 11 Maret 2026
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi berbagai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Tahun 2022 pada hari Rabu (11/03/2026), bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dihadiri oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi, para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf Pelaksana, serta CPNS dan PPPK di lingkungan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Selain diikuti secara langsung, kegiatan ini juga dihadiri secara daring oleh berbagai instansi dan pemangku kepentingan, antara lain Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, DPC PERADI Tanjungpinang, DPC PERADI Batam, Rutan Tanjungpinang serta Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Hal ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi peradilan.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini meliputi:
- PERMA Nomor 6 Tahun 2022, disampaikan oleh YM Bapak Wendra Rais, S.H., M.H.
- PERMA Nomor 2 Tahun 2022, disampaikan oleh YM Ibu Dahlia Panjaitan, S.H.
- PERMA Nomor 3 Tahun 2022, disampaikan oleh YM Bapak Estiono, S.H., M.H.
- PERMA Nomor 8 Tahun 2022, disampaikan oleh YM Bapak Bagus Irawan, S.H., M.H.
- PERMA Nomor 7 Tahun 2022, disampaikan oleh YM Bapak Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keseragaman dalam penerapan peraturan Mahkamah Agung, khususnya terkait kebijakan dan prosedur yang diatur dalam PERMA Tahun 2022.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan serta para pemangku kepentingan dapat mengimplementasikan ketentuan yang berlaku secara optimal, sehingga dapat mendukung terciptanya sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan sesi diskusi interaktif guna memperdalam pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.





