AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Tujuan :
- Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi dan pelayanan publik pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
- Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Target :
Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah :
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau);
- Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional;
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
- Terwujudnya Pengadilan yang bersih dan bebas KKN;
- Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Upaya yang Dilakukan dalam Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
a. Standar Pelayanan
Mengacu pada kondisi :
- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riautelah memiliki Kebijakan Standar Pelayanan
- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah memaklumatkan Standar Pelayanan
- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan
b. Budaya Pelayanan Prima
Mengacu pada kondisi :
- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah memiliki kebijakan standar pelayanan
- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah memiliki system reward and punishment bagi pelaksanaan layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai stan
- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah memiliki sarana pelayanan terpadu/ terintegrasi
- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan inovasi pelayanan
c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
Mengacu pada kondisi :
- PPengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
- Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
- PPengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
PENILAIAN | Dokumen | ||||
A. | PENGUNGKIT | ||||
I. | PEMENUHAN | ||||
6. | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||
i | Standar Pelayanan | ||||
a. Terdapat kebijakan standar pelayanan | Link Evidance | ||||
b.Standar pelayanan telah dimaklumatkan | Link Evidance | ||||
c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | Link Evidance | ||||
d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | Link Evidance | ||||
ii | Budaya Pelayanan Prima | ||||
a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | Link Evidance | ||||
b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | Link Evidance | ||||
c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | Link Evidance | ||||
d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | Link Evidance | ||||
e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | Link Evidance | ||||
f. Terdapat inovasi pelayanan | Link Evidance | ||||
iii | Pengelolaan Pengaduan | ||||
a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | Link Evidance | ||||
b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | Link Evidance | ||||
c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | Link Evidance | ||||
iv | Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan | ||||
a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | Link Evidance | ||||
b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | Link Evidance | ||||
c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | Link Evidance | ||||
v | Pemanfaatan Teknologi Informasi | ||||
a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | Link Evidance | ||||
b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | Link Evidance | ||||
c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | Link Evidance | ||||
II. | REFORM (30) | ||||
6. | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | ||||
i | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik | ||||
a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: | Link Evidance | ||||
1. Kesesuaian Persyaratan | |||||
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | |||||
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian | |||||
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis | |||||
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | |||||
6. Kompetensi Pelaksana/Web | |||||
7. Perilaku Pelaksana/Web | |||||
8. Kualitas Sarana dan prasarana | |||||
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | |||||
b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: | Link Evidance | ||||
1. Waktu lebih cepat | |||||
2. Pelayanan Publik yang terpadu | |||||
3. Alur lebih pendek/singkat | |||||
4 Terintegrasi dengan aplikasi | |||||
ii | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | ||||
Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | Link Evidance | ||||