Daftar Informasi Publik
KATEGORI INFORMASI
(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan)
KATEGORI INFORMASI
- Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari: 1. Informasi yang waj ib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan 3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf A disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah lnteroperabilitas Data.
- Informasi Publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi.
- Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:
- Informasi yang dapat membahayakan negara;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan hak dan/ atau Data Pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasiajabatan;
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/ atau
- Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau pedoman ini
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan
Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
- Profil Pengadilan meliputi
1) tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan;
2) struktur organisasi Pengadilan;
3) alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan ponsel Pengadilan;
4) profil singkat pimpinan Pengadilan;
5) profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
6) daftar nama pejabat dan hakim di Per:gadilan; dan
7) lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
- Prosedur beracara untuk setiap Jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
c . Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
- Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
- Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- Hak para pihak yang berhubungan dengar: peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
- Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informas :.
- Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya perolehan salinan in formasi: 1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan 2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
- Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadi lan yang paling kurang terdiri atas:
1) nama program dan kegiatan;
2) penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ atau alamat yang dapat dihubungi;
3) target dan/ atau capaian program dan kegiatan;
4) jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
5) sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya .
- Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Iistansi Pemerintah (LAKIP).
- Ringkasan laporan keuangan yang telah diaucit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas :
1) rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
2) neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
- Ringkasan daftar aset dan inventaris.
- lnformasi tentang pengumuman pengadaan bara:ig dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Informasi Laporan Akses Informasi Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:
- jumlah permohonan Infor mas i yang diterima;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
- jumlah permohonan informasi yang dikabulka:i baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak; dan
- alasan penolakan permohonan Informasi.
Aturan Lebih Lengkap bisa di Akses melalui Link Ini ; Keputusan KMA Nomor 2-144//KMA/SK/VIII/2022