LAPORAN KEWAJIBAN LHKPN & LHKASN PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah LHKPN yang dapat ditampilkan :
BERIKUT DATA LAPORAN KEWAJIBAN LHKPN TAHUN 2023
NO | TAHUN LAPOR | WAJIB LAPOR LHKPN | JUMLAH |
---|---|---|---|
1 | 2022 | 18 | 18 |
BERIKUT DATA LAPORAN KEWAJIBAN LHKASN TAHUN 2023
NO | TAHUN LAPOR | WAJIB LAPOR LHKASN | JUMLAH |
---|---|---|---|
1 | 202 | 4 | 4 |
LINK DETIL DISINI
BERIKUT DATA LAPORAN KEWAJIBAN LHKPN TAHUN 2024
NO | TAHUN LAPOR | WAJIB LAPOR LHKPN | JUMLAH |
---|---|---|---|
1 | 2023 | 24 | 18 |
BERIKUT DATA LAPORAN KEWAJIBAN LHKASN TAHUN 2024
NO | TAHUN LAPOR | WAJIB LAPOR LHKASN /E-FILLING | JUMLAH |
---|---|---|---|
1 | 2023 | 6 | 6 |
LINK DETIL DISINI