LHKPN

 LAPORAN KEWAJIBAN LHKPN & LHKASN PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah LHKPN yang dapat ditampilkan :

BERIKUT DATA LAPORAN KEWAJIBAN LHKPN  TAHUN 2023

NO TAHUN LAPOR WAJIB LAPOR LHKPN JUMLAH
1 2022  18  18

BERIKUT DATA LAPORAN KEWAJIBAN LHKASN TAHUN 2023

NO TAHUN LAPOR WAJIB LAPOR LHKASN JUMLAH
1 202  4  4

LINK DETIL DISINI

BERIKUT DATA LAPORAN KEWAJIBAN LHKPN  TAHUN 2024

NO TAHUN LAPOR WAJIB LAPOR LHKPN JUMLAH
1 2023  24  18

BERIKUT DATA LAPORAN KEWAJIBAN LHKASN TAHUN 2024

NO TAHUN LAPOR WAJIB LAPOR LHKASN /E-FILLING JUMLAH
1 2023  6  6

LINK DETIL DISINI

Translate »
Skip to content