Prosedur Pengajuan Perkara Pidana Khusus Tipikor Banding

  1. Pengadilan Negeri pengaju mengirim berkas perkara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
  2. Petugas PTSP Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyerahkan berkas perkara ke Kepaniteraan Pidana Khusus Tipikor.
  3. Kepaniteraan Pidana Khusus Tipikor meneliti kelengkapan berkas (Apabila berkas perkara tidak lengkap maka akan dimintakan kelengkapannya kepada PN pengaju), menginput perkara ke dalam SIPP, meregister perkara ke buku Induk Register Perkara.
  4. Ketua menunjuk Majelis Hakim melalui SIPP.
  5. Panitera menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP.
  6. Kepaniteraan Pidana Khusus Tipikor menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim yang telah ditetapkan Majelis hakim dan panitera penggantinya.
  7. Majelis hakim menetapkan hari sidang melalui SIPP, Mempelajari berkas perkara, musyawarah majelis hakim, mengonsep putusan, mengoreksi dan menandatangani putusan.
  8. Panitera Pengganti membuat berita acara sidang dan menginput penundaan Sidang melalui SIPP.
  9. Majelis Hakim mengucapkan Putusan dalam Sidang dan menginput Putusan ke dalam SIPP.
  10. Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara yang telah selesai diminutasi ke Kepaniteraan Pidana Khusus Tipikor.
  11. Kepaniteraan Pidana Khusus Tipikor menginput minutasi kedalam SIPP dan meregister ke dalam Buku Register Induk Perkara serta membuat surat pengantar pengiriman berkas ke Pengadilan Negeri Pengaju.
  12. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mengirimkan Berkas Perkara Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Negeri pengaju.
Translate »
Skip to content