Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui satu pintu.
Dasar Hukum :
Jenis Layanan di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau diatur dalam SK KPT PT Kepri yaitu:
1. LAYANAN KEPANITERAAN , mencakup :
Administrasi Perkara Banding (Perdata, Pidana, Tipikor).
- E-court (banding perdata dan verifikasi Pengguna Terdaftar).
- Penyumpahan Advokat.
- Pengaduan Masyarakat.
- Eksekusi Putusan Serta Merta/Provisi.
- Permohonan Informasi.
2. LAYANAN KESEKRETARIATAN, mencakup:
- Administrasi Persuratan Umum.
- Penyumpahan Ketua Pengadilan Negeri.
- Penyumpahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.