Sejarah PT Kepri

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau ini secara langsung diresmikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Prof. dr. B. M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada acara peresmian operasional 13 Pengadilan Tinggi baru dan 38 Pengadilan Tingkat Pertama pada Senin, 5 Desember 2022 di halaman Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Peresmian ini tentunya dalam rangka memperhatikan dan mempedomani ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 untuk Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 untuk Pengadilan Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2021 untuk Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara.

Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Kepri yang dipakai sekarang adalah gedung bertingkat II pada bagian muka dan terletak di Jalan Ahmad Yani No 29, dibangun pada tanggal 22 Januari 1984 merupakan gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang lama yang ditempati sementara waktu hingga berdirinya Pengadilan Tinggi Kepri yang rencananya akan dibangun di daerah Dompak.

Kembali kepada gedung kantor Pengadilan Tinggi Kepri ini luas bangunannya 800 m2, konstruksi bangunan permanen dengan luas tanah perkarangan 4.040 m2 yang diperoleh berdasarkan anggaran APBN Pembangunan DIP tahun 1980/ 1981 Nomor : 68/ XIII/ 3 / 1980 tanggal 12 Maret 1980 dengan dana sebesar Rp.149.050.000,- ditambah pembebasan tanah sebesar Rp. 22.423.468,-. Dan status tanah tersebut baru bersetifikat Hak Pakai Nomor : 02 Tanggal 24 Agustus 2002 dan dari luas tanah semula karena adanya pelebaran jalan, maka sekarang luas tanah menjadi 3.791m2.

Keadaan Kantor Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau tersebut diatas sangat asri dimana tertata rapi dan bersih dengan dihiasi dengan taman bunga. Di halaman depan kantor sebelah kanan dibangun sebuah Musholla “NURUL NIZAM”. Dan disamping kanan kiri kantor dibangun tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat khusus kendaraan karyawan dan para Hakim.

Translate »
Skip to content