Prosedur Pengajuan Perkara Perdata Banding

Persyaratan Upaya Hukum Banding

DASAR HUKUM PENGAJUAN BANDING SECARA ELEKTRONIK.

  1. Pasal 125 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
  2. Perma No 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nmor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

TAHAPAN PENGAJUAN BANDING SECARA ELEKTRONIK.

Syarat :

  • Perkara Tingkat Pertama dilaksanakan secara elektronik.
  • Telah mengunduh salinan putusan elektronik dari aplikasi e-court
  • permohonan diajukan dalam teggang waktu sesuai ketentuan dalam perma 14 (empat belas) hari sejak putusan Tingkat Pertama)

Pemohon Membuka Aplikasi E-Court (Upaya Hukum) :

– Pilih Nomor Perkara yang bersangkutan .

– Unggah surat kuasa banding (pilih pihak yang banding)

– Membayar biaya banding (pilih pembayaran)

Prosedur Upaya Hukum Banding

Translate »
Skip to content