Persyaratan Upaya Hukum Banding
DASAR HUKUM PENGAJUAN BANDING SECARA ELEKTRONIK.
- Pasal 125 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
- Perma No 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nmor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
TAHAPAN PENGAJUAN BANDING SECARA ELEKTRONIK.
Syarat :
- Perkara Tingkat Pertama dilaksanakan secara elektronik.
- Telah mengunduh salinan putusan elektronik dari aplikasi e-court
- permohonan diajukan dalam teggang waktu sesuai ketentuan dalam perma 14 (empat belas) hari sejak putusan Tingkat Pertama)
Pemohon Membuka Aplikasi E-Court (Upaya Hukum) :
– Pilih Nomor Perkara yang bersangkutan .
– Unggah surat kuasa banding (pilih pihak yang banding)
– Membayar biaya banding (pilih pembayaran)