Template website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung, sehingga memungkinkan perubahan susunan menu dan tampilan dari website sebelumnya yang bisa anda temukan dalam menu bar diatas.
Lebih Lanjut
[news_box style=”two_cols” show_more=”on” display=”category” category=”43″ count=”4″][news_box style=”two_cols” display=”category” category=”39″ show_more=”on” count=”4″][news_box style=”two_cols” last=”yes” display=”category” category=”42″ show_more=”on” count=”4″]
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
- Prosedur Bantuan Hukum
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan || LEBIH LANJUT ||
Syarat dan Tata Cara Pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. || LEBIH LANJUT ||
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. || LEBIH LANJUT ||