Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung dan Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Tanjungpinang, 10 Maret 2026

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait berbagai peraturan penting Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada hari Selasa (10/03/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi, para Hakim Tinggi, serta seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, sehingga jangkauan sosialisasi dapat dilakukan secara lebih luas dan merata.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keseragaman dalam penerapan regulasi dan kebijakan peradilan.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini meliputi:

  1. Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2016, yang membahas tentang pengawasan dan pembinaan dalam lingkungan peradilan. disampaikan Oleh YM Bapak H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H
  2. Sosialisasi PERMA Nomor 9 Tahun 2016, yang berkaitan dengan pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. disampaikan Oleh YM Bapak H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H
  3. Sosialisasi penerapan Restorative Justice sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2024, sebagai upaya penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, keadilan bagi para pihak, serta mengedepankan musyawarah. disampaikan Oleh YM Bapak Bagus Irawan, S.H., M.H
  4. Sosialisasi format putusan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 359/KMA/SK/XII/2022, guna memastikan keseragaman dan kualitas putusan di lingkungan peradilan. disampaikan Oleh YM Bapak Elfian, S.H., M.H

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan, baik di tingkat Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri, dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan-peraturan tersebut secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta diakhiri dengan sesi diskusi interaktif untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.

 

 

 

Translate »