“Beberapa hari yang lalu telah terjadi tangkap tangan oleh KPK terhadap salah seorang oknum Hakim dan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah atas proses yang sedang ditempuh oleh oknum Hakim dan Panitera Pengganti yang bersangkutan, namun kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan, sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, meskipun saya dan para Pimpinan Mahkamah Agung telah berkali-kali mengingatkan dalam setiap pembinaan agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela, karena hal itu akan merusak semua capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah, namun kenyataannya masih saja ada yang nekat untuk melakukannya.” Demikian penggalan sambutan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., pada acara Pembukaan Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan Bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Hotel Best Western Premier Batam pada Kamis, 27 Januari 2022 yang berlangsung secara Luring dan Daring.
Ketua Mahkamah Agung menambahkan, sebanyak apapun prestasi yang telah kita capai, seolah menjadi tidak ada artinya pada saat ada seorang Hakim atau aparatur peradilan yang terkena tangkap tangan, ibarat sebuah peribahasa mengatakan, bahwa nila setitik dapat merusak susu sebelanga. Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Bidang Yudisial ini mengatakan dalam beberapa pembinaan sebelumnya menegaskan bahwa Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menyebar para agen Mystery Shopper ke pengadilan-pengadilan tertentu yang bekerjasama dengan KPK, untuk memantau secara langsung perilaku para Hakim dan aparatur peradilan, jadi jangan sekali-kali untuk mencoba melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim, karena pasti akan ketahuan. Kejadian kemarin adalah salah satu bukti bahwa sistem pemantuan yang dilakukan oleh Mystery Shopper dan KPK telah berjalan. Prof. Syarifuddin menyesalkan kenapa masih ada saja Hakim dan aparatur peradilan yang berani untuk melakukan tindakan seperti itu.
Mantan Ketua Kamar Pengawasan tersebut meminta agar kedepannya pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di bawahnya supaya ditingkatkan lagi. Ia berharap kejadian tangkap tangan kemarin menjadi peristiwa memalukan yang terakhir. Dengan nada yang meninggi, di akhir sambutannya Syarifuddin berpesan, “Jangan berharap publik akan percaya pada lembaga peradilan, sepanjang masih ada Hakim dan aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Oleh karena itu Hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain.”
Sumber Mahkamah Agung