KULIAH UMUM DI UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM, KETUA MAHKAMAH AGUNG: “TEORI HEURISTIKA HUKUM DALAM PRAKTIK PERADILAN MODERN”

Teori Heuristika Hukum sangat erat kaitannya dengan praktik peradilan modern saat ini, karena kelahirannya didorong oleh dinamika yang terjadi dalam proses penegakan hukum. Heuristika sendiri berasal dari kata heuriskein dalam bahasa Yunani, atau heuristicus dalam Bahasa Latin, yang artinya menemukan sesuatu atau berupaya menemukan suatu pengetahuan yang baru. Dalam pengertian lain, heuristika adalah cabang logika yang membahas tentang seni menemukan suatu pengetahuan yang baru. Secara terminologis, heuristika memiliki definisi yang beragam, hal ini dikarenakan heuristika banyak digunakan dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti ilmu psikologi, ilmu seni, ilmu sosial, dan sebagainya. Itulah penggalan materi yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. , saat memberikan kuliah umum dengan judul “TEORI HEURISTIKA HUKUM DALAM PRAKTIK PERADILAN MODERN”, pada Universitas Internasional Batam di Batam, Jumát 28 Januari 2022 yang berlangsung secara luring dan daring. Adapun judul materi ini sendiri menurut Prof. Syarifuddin, sangat relevan dengan cikal bakal lahirnya Teori Heuristika Hukum yang pernah dideklarasikannya dalam pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Hukum Pidana di Universitas Diponegoro Semarang setahun yang lalu.


Dirinya menyampaikan bahwa Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menggunakan Teori Heuristika Hukum untuk memandu Hakim dalam melakukan kontemplasi dan bermunajat dengan membuat panduan berupa parameter dan kanal sebagai bentuk pembaruan, penormaan dan penegakan. Dengan menggunakan pembaruan, penormaan, dan penegakan sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2020, Hakim akan lebih mudah dalam menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan dan dapat menghindari disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab. Kedepannya, Hakim tetap dapat memberi keadilan kepada para pencari keadilan dengan menggunakan cara berfikir Teori Heuristika Hukum bagi perkara-perkara di luar tindak pidana korupsi, seperti perkara perdata, perkara TUN, perkara militer dan perkara jinayat.


Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga menambahkan, ada beberapa poin penting yang harus diketahui yakni: Pertama, Teori heuristika hukum dapat dijadikan sebagai pendekatan baru untuk melengkapi teori-teori hukum yang telah ada dalam pengembangan studi dan kebijakan hukum, baik dalam bidang hukum pidana, maupun dalam bidang hukum yang lain. Kedua, lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang mengadopsi teori heuristika hukum dimaksudkan untuk menyelaraskan pelbagai aspek dalam sistem pemidanaan sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Ketiga, sistem hukum mencakup banyak pemangku kepentingan (stakeholders). Karena itu, penormaan, penegakan, dan pembaruan hukum harus selalu melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada.


Sumber Mahkamah Agung

Translate »
Skip to content