Batam, Senin, 16 Oktober 2023. Komisi 3 DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) kepada 3 lingkungan peradilan di wilayah Propinsi Kepulauan Riau yaitu Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha bertempat di Hotel JW Mariot, Harbour Bay, Batam.
Anggota DPR RI, Bapak Dr. Wihadi Wiyanto, S.H., M.H. selaku Pimpinan Rapat Komisi 3 dalam pembukaan menyampaikan tujuan kunjungan kerja dalam rangka melakukan tugas pengawasan, mencari informasi, melakukan dengar pendapat mengenai :
- Sistem peradilan terpadu yang masih belum memberikan keadilan pada masyarakat.
- Masih ada fenomena mafia dan kejahatan Hukum.
- Sistem peradilan belum ada keteraturan, ketertiban dan kemanan.
- Over capacity di Lapas.
YM Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bapak Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H, M.H. dalam paparannya menyampaikan capaian-capaian jajaran Peradilan Umum di wilayah PT Kepri yaitu melaksanakan peradilan secara cepat berbasis teknologi informasi dan inovasi, Pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM telah terlaksana pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan di Wilayah Kepri, Core bisnis terlaksana sesuai kebijakan Mahkamah Agung dengan transpran dan akuntabel, Telah terlaksana Evaluasi Kinerja dan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan kualitas pelayanan pada Pencari Keadilan, kemudian SIPP berfungsi untuk pendataan Perkara, Untuk peningkatan pelayanan berdasarkan kesepakatan bersama SOP pada tingkat banding penyelesaian perkara selama 3 bulan dipercepat menjadi dua bulan, dan itu sudah terlaksana.
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah menandatangani MOU dengan Kejaksaan, Polda, Kemenkumham untuk sepakat menggunakan Aplikasi e-Berpadu. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendapatkan layanan pengadilan.
Kemudian Pengadilan Tinggi Kepri juga telah melakukan pengawasan dan memproses setiap pengaduan masyarakat, serta menciptakan Peradilan yng bebas KKN.
Ketua Pengadilan Tinggi juga menyampaikan hambatan-hambatan berupa kurangnya sumber daya manusia, kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana berupa rumah dinas pejabat pengadilan.
Kurangnya anggaran bagi pengadilan terutama di wilayah hukum PT Kepri serta terhambatnya eksekusi/pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap karena tidak adanya biaya eksekusi dari pemohon eksekusi.Kurangnya Hakim karir yang bersertifikasi dan Hakim Adhoc Tipikor di PN Tanjungpinang,Terdapat kendala saat pelaksanaan eksekusi yang melibatkan banyak massa sehingga harus meminta pengamanan dari Pihak Kepolisian.
Acara ditutup dengan pemberian cendera mata kepada Komisi III DPR RI dan dilanjutkan foto bersama.