Diskusi Reguler Restorative Justice

Tanjungpinang, 22 Mei 2025 pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Diskusi Reguler Penerapan Restorative Justice pada Pengadilan Negeri di seluruh Wilayah Pengadilan Negeri di bawah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Acara dilaksanakan secara zoom Meeting dan diikuti oleh Seluruh Hakim di masing-masing Pengadilan Negeri. Acara dimoderasi oleh YM Hakim Tinggi Bapak Priyanto,S.H,M.Hum. Adapun yang dibahas mengenai Penerapan Restorative Justice sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Translate ยป