Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, melalui suratnya tertanggal 27 September 2022 mengundang Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Mahkamah Agung RI untuk hadir pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, untuk melakukan Pengucapan Pakta Integritas. Kegiatan yang di lakukan secara luring maupun daring tersebut sebagai wujud merespons masukan dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dihimpun dari berbagai media salah satunya agar melakukan pemetaan Sumber Daya Manusia dan rotasi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI
Berbarengan dengan itu, Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto menginstruksikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis antara lain melakukan penguatan integritas dan Pengucapan Kembali Pakta Integritas guna memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat. Selain Pengucapan Pakta Integritas, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung sesuai dengan instruksi Ketua Mahkamah Agung, antara lain agar memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, dan juga menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta sesegera mungkin melakukan rotasi dan mutasi.
Pengawasan yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Pengawasan sebagai upaya menegakan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengawasan juga sebagai suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin. Selain itu, Sekretaris Mahkamah Agung juga meminta kepada para Pimpinan satuan kerja baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun Badan Peradilan di Bawahnya untuk menerapkan disiplin pegawai yang salah satunya, meminta izin kepada atasan ketika akan meninggalkan kantor.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa terhadap aparatur pengadilan yang tertangkap KPK telah dilakukan pemberhentian sementara guna memperlancar proses hukum. Selanjutnya, Beliau juga berpesan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gaya hidup hedonisme, dan bijak dalam menggunakan media sosial. Di akhir sambutan, Sekretaris Mahkamah Agung meminta seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan instruksi yang disampaikan tersebut.
Sumber Mahkamah Agung
Jakarta – Humas : Jabatan merupakan ujian bagi kita yang diberikan kepercayaan untuk menyandangnya sehingga dalam setiap memangku jabatan harus diawali dengan sebuah niat yang tulus dan ikhlas, kemudian jabatan itu dijalankan dengan sungguh- sungguh, agar jabatan yang kita emban dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi lembaga peradilan, bangsa dan negara. Demikian ujar Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam sambutannya saat melantik 23 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, pada hari Senin, 29 Agustus 2022, bertempat di ruang Kusumah Atmadja lantai 14, gedung Mahkamah Agung,Jakarta.
23 Ketua Pengadilan Tingkat Banding itu terdiri atas, 11 orang Ketua Pengadilan Tingkat Tinggi, 11 orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan satu orang Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pelantikan ini berdasarkan tiga Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, yaitu, Nomor 222/KMA/SK/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022, Nomor 234/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022, dan Nomor 248/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022.
Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung berharap para Ketua Pengadilan Tingkat Banding agar bisa menghidupkan kembali forum-forum diskusi ilmiah di antara para hakim dan apartur peradilan di wilayah hukumnya masing-masing untuk membahas tentang segala persoalan-persoalan teknis, misalnya terkait dengan putusan-putusan yang dibatalkan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, untuk dapat diketahui apa yang menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut, termasuk menyangkut hasil Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung agar bisa dipahami dan diterapkan dalam kasus-kasus yang serupa, sehingga ke depannya dapat tercipta kesatuan hukum dan konsistensi putusan, mulai dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung. Forum diskusi tersebut bisa dilakukan secara berkala dengan memanfaatkan aplikasi Zoom dari satuan kerja masing-masing, sehingga tidak menggangu jadwal persidangan dan tugas-tugas kantor lainnya.
“beberapa hari yang lalu, KPK telah menyampaikan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) terhadap Mahkamah Agung tahun 2021, yang mana kita mendapatkan nilai 82,72. Nilai tersebut memang lebih tinggi dari institusi penegak hukum lainnya, akan tetapi kita belum berhasil masuk ke dalam sepuluh besar sebagai lembaga yang mendapatkan nilai SPI tertinggi. Ada enam indikator yang mempengaruhi terhadap penilaian SPI pada Mahkamah Agung, yaitu: persoalan gratifikasi 11,0%, pemberian bersifat kesepakatan 20,0%, praktik pungli 20,0%, pelaksanan pengadaan barang/jasa yang tidak fair 14,4%, penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi 34,3 % dan nepotisme 17,3%. Enam indikator persoalan di atas harus menjadi perhatian bagi kita bersama untuk segera kita tindak lanjuti, sehingga nilai SPI Mahkamah Agung ke depannya bisa lebih meningkat lagi”, tutur mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Di akhir sambutannya, Guru Besar Universitas Diponogoro berpesan bahwa para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang baru dilantik ini, akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, karena kesemuanya adalah sosok-sosok yang sudah memiliki pengalaman yang panjang dalam memimpin pengadilan. Senioritas dan kematangan dalam menjalankan tugas-tugas peradilan tentunya akan menjadi modal berharga dalam mengemban amanah dan tanggung jawab ini.
Sumber Mahkamah Agung
Jambi-Humas ; Sebagai salah satu bentuk mewujudkan mewujudkan misi ke 3 (tiga) Mahkamah Agung yaitu “Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan” , Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada hari KAmis tanggal 25 Agustus 2022 di Ballroom Swissbell Hotel, Kota Jambi. Acara yang di ikuti oleh 4 (empat) Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung dilakukan secara gabungan (hybrid) yaitu daring dan luring, dimana untuk luring di ikuti oleh para pimpinan unsur-unsur dalam wilayah Hukum Jambi, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN dalam wilayah hukum Jambi. Sedangkan untuk pembinaan yang dilakukan secara daring diikutin oleh Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN serta Peradilan Militer seluruh wilayah Indonesia melalui aplikasi Zoom.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.sebagai moderator sekaligus pemateri menyampaikan beberapa hal, salah satunya mengenai yang berkaitan dengan eksekusi suatu perkara. Eksekusi sebagai langkah final dari proses hukum di suatu pengadilan agar menjadi perhatian khusus bagi unsur pimpinan badan peradilan sehingga diperlukannya pemahaman dan penguasaan baik hal teknis hukum maupun non tekhnis hukum dari pimpinan lembaga peradilan untuk dapat mengatasi hambatan pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, dalam paparannya menyampaikan beberapa hal, antara lalin yang pertama tentang kepatuhan pengisian LHKPN, dimana pada tahun 2021, kepatuhan pengisian LHKPN bagi aparatur peradilan mencapai 98,3 %, dan untuk tahun 2022 ini, diharapkan agar kepatuhan pengisian LHKPN ini meningkat di banding tahun-tahun sebelumnya. Kemudian, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto,SH.MH melanjutkan agar aparatur-aparatur badan peradilan untuk terus berbenah memperbaiki diri, baik itu berkaitan dengan tekhnis hukum maupun non tekhnis hukum. Ditambahkannya agar aparatur-aparatur badan peradilan didorong untuk berinovasi dan memiliki karateristik “pengemudi” (driver) bukan sebagai penumpang (passanger) yang hanya bisa apatis dan tidak peduli terhadap kondisi sekitar, sedangkan karateristik pemimpin yang berjiwa sebagai pengemudi akan yang memiliki rasa tanggung jawab untuk membawa badan peradilan yang dipimpinnya agar dapat mencapai tujuan visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung”.
Acara ini pesertanya bagi para Ketua/Kepala, Wakil Ketua /Wakil Kepala , Hakim, Panitera , Sekretaris, pada Pengadilan tingkat Banding, Pengadilat Tingkat Pertama untuk 4 (empat) lingkungan Peradilan seluruh Indonesia , yang dihadiri secara Luring 60 peserta Peradilan Umum, 41 peserta Peradilan Agama, 3 peserta PTUN dengan jumlah 104 orang dan secara dari satuan kerja peradilan seluruh Indonesia.
Sumber Mahkamah Agung
Jakarta – Humas : Mahkamah Agung memberikan apresiasi dan penghargaan baik kepada pihak eksternal yang telah mendukung maupun kepada aparatur peradilan yang melaksanakan kebijakan pembaruan dalam rangka peningkatan pelayanan keadilan. Ketua Kelompok Kerja Anugerah Mahkamah Agung 2022, Syamsul Maarif mengatakan, ada lima kategori yang diberikan dalam Anugerah Mahkamah Agung 2022 yaitu penghargaan/anugerah dalam bidang peradilan elektronik, gugatan sederhana, mediasi di pengadilan, kinerja layanan eksekusi dan keterbukaan informasi.
“Ada dua tahapan penilaian yaitu tahapan kuantitas terkait kinerja pengadilan yang tercatat dalam system informasi. Penilaian kedua yaitu penilaian kualitatif di mana ada sejumlah kuesioner yang dikirim ke-10 besar peraih nilai tertinggi berdasarkan penilaian kuantitatif. Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami serta dukungan yang diberikan,” kata Syamsul dalam acara Anugerah Mahkamah Agung 2022 di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengungkapkan, ada 10 pemenang di tiap kategori dan pemenang pertama hingga ketiga yang akan menerima hadiah. Pemenang untuk kategori pelaksanaan peradilan elektronik untuk sektor peradilan umum dengan beban perkara lebih dari 2.000 kasus adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Pekanbaru dan Malang.
Penerima anugerah sebagai pengadilan terbaik dalam pelaksanaan peradilan elektronik kategori pengadilan agama dengan beban perkara di bawah 5000 adalah Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Agama Cilacap dan Pengadilan Agama Sumedang.
Penerima anugerah sebagai pengadilan terbaik dalam pelaksanaan peradilan elektronik kategori pengadilan tata usaha negara dengan beban perkara di atas 100 adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Sementara itu, untuk penerima anugerah sebagai advokat atau pengguna dengan pemanfaatan terbanyak peradilan elektronik di pengadilan negeri, peringkat pertama berhasil dipegang oleh Dr. Tri Astuti Handayani SH, M.Hum. dengan total nilai 204.
Sedangkan advokat penerima anugerah dengan pemanfaatan terbanyak peradilan elektronik di pengadilan agama, posisi pertama diduduki oleh Yusuf Tojiri, SH., dengan jumlah nilai 1.043.
Syamsul menambahkan, jumlah penerima anugerah ini bertambah dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu sekitar 270. Dia juga menyampaikan terima kasih, dan apresiasi khusus untuk katadata.co,id sebagai sebuah lembaga profesional dalam melakukan penelitian. Keterlibatan pihak eksternal tersebut menurut Syamsul Maarif diyakini akan menghasilkan anugerah Mahkamah Agung berdasarkan penilaian yang obyektif, akuntable, dan profesional.
Sumber Mahkamah Agung
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung di hari ulang tahunnya memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan melalui peluncuran dua aplikasi (19/8). Aplikasi tersebut yaitu E-Prima dan E-Berpadu.
E-Prima merupakan kepanjangan dari Electronic Procurement Implementation Management and Accountability. Ini adalah inovasi terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membantu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam mengelola atau memanajemen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang terstruktur, jelas, logis serta berbasis kinerja. Kemampuan aplikasi ini meliputi manajemen layanan pengadaan, manajemen pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, manajemen layanan secara elektronik, dan manajemen layanan pendampingan, konsultasi dan bimbingan teknis.
Sementara itu, E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.
Ketua Mahkamah Agug dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dua aplikasi baru ini memiliki fungsi kerja yang berbeda, namun pada prinsipnya mengandung tujuan yang sama, yaitu membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik.
“Saya selalu menekankan bahwa proses modernisasi itu harus diawali dengan adanya perubahan mental dan budaya kerja, sehingga selain membangun dan memperbarui aplikasi berbasis teknologi, kita juga perlu untuk memperbarui aplikasi yang ada di tubuh kita sendiri, yaitu mental dan prilaku, sehingga ada keseimbangan antara kemajuan teknologi dengan kemajuan personality aparaturnya,” kata Ketua Mahkamah Agung. Hadir dalam acara ini yaitu para pimpinan Mahkmah Agung, para hakim Agung, para pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya.
Sumber Mahkamah Agung
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia berulang tahun yang ke-77 pada 19 Agustus 2022. Mengawali perayaannya, Mahkamah Agung melaksanakan upacara di lapangan gedung Mahkamah Agung (19/8). Upacara yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. diikuti oleh seluruh aparatur peradilan yang ada di Mahkamah Agung. Upacara ini juga dilaksanakan oleh insan peradilan di seluruh Indonesia di kantor pengadilan masing-masing. Perayaan Hari Jadi tahun ini dilaksanakan dengan penuh suka cita, setelah tiga tahun terakhir dilaksanakan dalam keterbatasan karena dalam masa pandemi. Tahun ini perayaan dilaksanakan dengan suasana yang lebih meriah. Kemeriahan ini diharapkan bisa memberikan spirit kepada insan peradilan untuk bangkit kembali, menyongsong masa depan yang lebih cerah. “Semangat kebangkitan ini, sesuai dengan tema yang kita canangkan dalam peringatan ulang tahun Mahkamah Agung kali ini, yaitu “bangkit bersama, tegakkan keadilan,” kata Ketua Mahkamah Agung dalam Pidatonya.
Tema tersebut, menurut Ketua Mahkamah Agung, merupakan wujud kesadaran dan komitmen bersama dalam menata ulang kehidupan yang lebih baik, sekaligus menjadi momentun untuk dapat menyatukan kembali tekad dan semangat kebersamaan dalam meraih cita-cita, bagi terwujudnya lembaga Peradilan yang Agung dan Modern. Ia menambahkan semangat untuk bangkit harus terus digaungkan, bukan hanya bangkit dari situasi pandemi, melainkan bangkit dari segala hambatan yang merintangi, dalam melakukan upaya-upaya perubahan. “Setiap upaya perubahan harus dimulai dari diri kita sendiri, kemudian perubahan itu akan meluas seiring kesadaran dari segenap aparatur peradilan, karena modernisasi peradilan sejatinya diawali dari perubahan sikap dan mentalitas aparaturnya,” kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Dalam masa pandemi yang penuh dengan keterbatasan, Mahkamah Agung terbukti berhasil tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan pengembangan berbagai aplikasi seperti aplikasi e-BIMA, aplikasi e-SADEWA, dan aplikasi SISLITBANG. Selain itu Mahkamah Agung juga telah banyak meraih prestasi yang membanggakan, antara lain. Pertama, untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung mampu mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, sehingga atas pencapaian tersebut, mekanisme pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Mahkamah Agung ke depannya tidak lagi diterapkan model “pemeriksaan dengan tujuan tertentu” (PDTT) melainkan hanya diterapkan model pemeriksaan terhadap kinerja; Kedua, Mahkamah Agung berhasil menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, yaitu sebanyak 1311 temuan sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2021, keberhasilan ini menjadikan Mahkamah Agung sebagai parameter bagi kementerian dan lembaga lainnya; Ketiga, Mahkamah Agung berhasil meraih penghargaan BKN Award tahun 2022 sebagai peringkat pertama untuk kategori penilaian kompetensi di bidang pengelolaan sumber daya manusia; Keempat, Mahkamah Agung berhasil mendapatkan penghargaan Merdeka Award tahun 2022 atas kategori Program Inovasi Untuk Negeri dari Media Merdeka.com.
Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa meskipun capaian dan prestasi tersebut membuat bangga, namun semua itu tidak boleh dijadikan alasan untuk kita berpuas diri, melainkan harus menjadi pemacu semangat agar terus dapat meningkatkan capaian dan prestasi yang telah diraih, menjadi lebih baik lagi. Selamat ulang tahun Mahkamah Agung, semoga semakin semakin mantap dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.
Sumber Mahkamah Agung
Senin, tanggal 6 Juni 2022 bertempat di hotel Millennium, Biro Hukum dan Humas MA selenggarakan sosialisasi sistem e-Berpadu. Sistem ini dibangun oleh Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem tersebut yang telah berjalan, ungkap Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. APH lain pada intinya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah melakukan inisiasi percepatan implementasi SPPT-TI.
Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sistem e-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan sistem peradilan pidana elektronik (e-Court Pidana), sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sistem ini dibangun untuk menyelenggarakan administrasi perkara pidana, perkara jinayat, dan perkara pidana militer secara terpadu berbasis elektronik, ungkap Dr. Sobandi.
e-Berpadu Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 1 (satu) hari dan diikuti oleh 65 orang peserta dari berbagai unsur, dari internal Biro Hukum dan Humas MA, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha, dan APH lain. Kepala Biro Hukum dan Humas MA berharap peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan maksimal, sehingga Mahkamah Agung memperoleh masukan untuk penyempurnaan sistem e-Berpadu ini, pungkas Dr. Sobandi.
Sumber Mahkamah Agung
Di Mahkamah Agung baik laki-laki atau perempuan, semua memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin. Hal ini berlaku bukan hanya di Mahkamah Agung, namun juga di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Selain itu dalam setiap kesempatan membuat kebijakan, hakim perempuan selalu dilibatkan. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung saat menerima Duta Besar Australia untuk Perempuan dan Anak Perempuan Ms. Christine Clarke, pada Selasa, 31 Mei 2022 di ruang Conference Centre, gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Ketua Mahkamah Agung memaparkan bahwa Mahkamah Agung memiliki visi untuk meningkatkan akses perempuan dan anak di peradilan. Salah satu komitmen tersebut dibuktikan dengan membentuk Kelompok Kerja Perempuan dan Anak. Kelompok Kerja ini bertugas menghasilkan berbagai rancangan (draft) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang kemudian dibahas dan disetujui dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Prof. Takdir Rahmadi menambahkan bahwa keterwakilan hakim perempuan dalam komposisi keseluruhan hakim di Indonesia maupun struktur pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menujukkan kondisi yang menjanjikan dan masih terbuka peluang untuk ditingkatkan. Sejak berdirinya Mahkamah Agung, tercatat beberapa kali hakim perempuan menjadi hakim agung. Bahkan, salah satu hakim agung perempuan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung di mana jabatan ini merupakan puncak pimpinan tertinggi kedua di Mahkamah Agung. Secara umum, menurut Prof. Takdir, Mahkamah Agung tidak menetapkan preferensi tertentu bahwa hakim di Mahkamah Agung yang akan menduduki jabatan harus berjenis kelamin tertentu. Semua hakim baik perempuan atau laki-laki mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan.
Sementara itu, Cristie Clarke menyampaikan bahwa ia mengapresiasi semua yang telah Mahkamah Agung lakukan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dan mengapresiasi kerja sama yang telah berlangsung antara Mahkamah Agung dan Australia. Sebagai informasi bahwa Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia sejak 2004. Kerja sama diperkuat kembali pada 8 Desember 2020 lalu. Fokus kerjasama dalam Nota Kesepahaman tahun 2020 ini disesuaikan untuk mengantisipasi dampak pandemi di pengadilan. Kerja sama dengan Family Court Australia masih difokuskan kepada bagaimana reformasi badan peradilan bisa berkontribusi terhadap peningkatan akses terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas. Kerja sama ini menunjukkan komitmen serius dari kedua belah pihak dan menguatnya persahabatan peradilan Indonesia dan peradilan Australia.
Sumber Mahkamah Agung
agi Mahkamah Agung kepercayaan publik merupakan salah satu target utama dalam Agenda Prioritas Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2022-2024. Mahkamah Agung meyakini bahwa kepercayaan publik yang kokoh hanya dapat dibangun di atas capaian kinerja yang riil, serta penerapan nilai-nilai kelembagaan yang genuine dan konsisten. Salah satu cara meraihnya yaitu dengan meningkatkan integritas aparatur lembaga yang ada di dalamnya. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat berbicara di acara Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan yang berjudul Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan pada Senin, 30 Mei 2022. Acara yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh Presiden Peradilan Federal Jerman Presiden Asosiasi Pimpinan Mahkamah Agung Uni Eropa Bettina Limperg, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Pickett, Wakil Kepala Misi Kedutaan Besar Australia Stephen Scott, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li, Ketua Tim Asia-Pasifik Transparansi Internasional Ibu Ilham Mohammed, dan yang lainnya.
Terkait kepercayaan publik, Prof. Syarifudin menjelaskan Mahkamah Agung telah melaksanakan sejumlah inisiatif untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan, antara lain penerapan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dalam kerangka Reformasi Birokrasi, serta pembentukan mekanisme whistle blowing dalam penanganan pengaduan masyarakat dan Unit Pengendali Gratifikasi. Ia menambahkan Mahkamah Agung bersama-sama dengan mitra pembaruan, juga telah berinisiatif untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada tahun 2018 di sejumlah pengadilan, serta menerapkan sistem pengawasan mystery shopping berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/SK/III/2018 tentang Uji Integritas Pelayanan Publik Pengadilan perumusannya didukung oleh USAID-Cegah.
Mahkamah Agung dengan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan Corruption Risk Assessment (CRA) dan evaluasi implementasi Pasal 11 ayat (1) Konvensi Pemberantasan Korupsi yang pelaksanaannya mendapatkan dukungan dari AIPJ2 pada tahun 2021. Sejumlah tindak lanjut telah ditetapkan berdasarkan hasil asesmen yang akan dilaksanakan bersama-sama dengan Transparansi Internasional Indonesia dalam dua tahun ke depan. Meskipun belum sepenuhnya berhasil, mantan Hakim Agung asal Baturaja tersebut menyatakan inisiatif Mahkamah Agung untuk memperkuat aspek integritas pada lembaga peradilan tersebut telah menunjukkan capaian yang membanggakan.
Hal tersebut terbukti dengan sejumlah prestasi dalam konteks pengawasan dan akuntabilitas pengadilan dari kementerian/lembaga lain telah diperoleh. Salah satunya adalah terus meningkatnya skor Mahkamah Agung dalam Survei Integritas yang dilaksanakan oleh KPK setiap tahun. Pada 2021, Mahkamah Agung mendapatkan 82,72, hal itu mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan hasil survei pada tahun 2018, yang hanya mendapatkan skor 61,11. Selain itu, capaian dalam pembangunan Zona Integritas juga diakui oleh Kementerian PAN dan RB, antara lain dengan diberikannya penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Pemimpin Perubahan pada bulan Desember 2021. Penghargaan ini tentu bukan capaian individu Ketua Mahkamah Agung, melainkan capaian bersama seluruh elemen organisasi badan peradilan Indonesia. Meskipun banyak capaian yang sudah diperoleh, Mahkamah Agung menyadari masih ada tantangan kelembagaan yang perlu dibenahi. “Untuk itulah dukungan dalam bentuk kerja sama dan sinergi dari kementerian/lembaga, serta organisasi mitra pembaruan Mahkamah Agung masih tetap diperlukan,” kata mantan Kepala Badan Pengawasan.
Sumber Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., meresmikan gedung Bale Agung dan meluncurkan aplikasi Bali Agung pada Jum’at 27 Mei 2022 di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Bale Agung merupakan gedung pertemuan yang dibangun di atas tanah seluas 1.086 M2 dan dapat menampung sekitar dua ratus lima puluh orang. Gedung yang digunakan untuk kegiatan rapat, pembinaan, koordinasi, sosialisasi dan yang lainnya ini merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk PT Denpasar. Hal ini dikarenakan pemerintah provinsi Bali melihat gedung lama sudah tidak memadai. Gubernur Bali, Dr. Wayan Koster dalam sambutannya menyatakan bahwa lembaga peradilan adalah lembaga yang terhormat, maka harus dilengkapi dengan gedung yang represenatif. Menurutnya hal tersebut bukan hanya untuk menampilkan wajah Bali yang bagus namun yang paling penting adalah untuk menunjang pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kalau gedung pengadilannya bagus, yang bagus kan Balinya juga. Tapi yang paling penting adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Gubernur Bali yang disambut tepuk tangan para undangan yang hadir.
Dengan adanya gedung ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali. “Di seluruh Indonesia, kami masih memiliki 22 pengadilan yang belum ada gedungnya. Karena memang anggaran pembangunannya belum ada. Bagi kami, hibah seperti ini serupa oase di tengah keadaan seperti ini. Kami ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Pemerintah Provonsi Bali,” ujar Ketua Mahkamah Agung. Ia berpesan kepada seluruh aparatur yang ada di Pengadilan Tinggi Bali agar adanya gedung ini menjadi motivasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan meningkatkan prestasi dari WBK ke WBBM.
BALI AGUNG ADALAH APLIKASI MULIA DAN BERJAYA
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi Bali Agung. Aplikasi ini merupakan Sistem Layanan Elektronik Terpadu yang memuat kumpulan inovasi Pengadilan Tinggi Denpasar baik internal maupun eksternal. Bali Agung diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengkases ragam layanan pengadilan khususnya di wilayah Bali. Aplikasi ini hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif. Dalam Bali Agung terdapat tujuh ragam aplikasi yang akan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan, dua antaranya yaitu, pertama, e-Pelita ( Pelayanan Informasi Terpadu dan Andal). Aplikasi ini merupakan kanal informasi bagi publik yang menyediakan Informasi Wajib diumumkan secara berkala dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat. e-pelita juga memiliki fitur layanan WA Bot yang dapat menjawab secara otomatis terkait segala pertanyaan mengenai informasi Pengadilan Tinggi Denpasar. Selain itu, e-pelita juga dapat dijadikan sebagai media untuk menyampaikan keluhan dan masukan terhadap semua layanan Peradilan Umum di wilayah Bali. Kedua, Sippanter ( Sistem Informasi Perpanjangan Penahan Terpadu ) untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Se wilayah Bali dengan mudah dan cepat. Penetapan penahanan ternotifikasi secara daring yang dapat dimonitor oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan di wilayah Bali secara online dan real time.
Bali Agung merupakan bentuk komitmen Pengadilan Tinggi Denpasar dalam mengimplementasikan Pembangunan Zona Integritas yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan publik yang prima. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Moh. Hatta, S.H., M.H., menyatakan bahwa nama Bali Agung merupakan Moto Pengadilan Tinggi Denpasar. Bali Agung adalah kepanjangan dari Bakti, Amanah, Layanan Prima, Adil dan Tanggung Jawab. Sedangkan secara filosofi Bali artinya mulia, Agung artinya Besar. Jadi ia berharap Bali Agung akan mulia, besar, dan berjaya.
Sumber Mahkamah Agung