Tanjungpinang, 25 Mei 2026
Panitera Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sapta Putra, S.H., menghadiri kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu yang diselenggarakan pada Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu serta memperkuat komitmen berbagai instansi dalam mendukung pencegahan dan penanggulangannya.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh informasi dan pemahaman mengenai dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan tertentu terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan keamanan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan.
Keikutsertaan Panitera Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional pencegahan penyalahgunaan obat-obatan tertentu serta komitmen Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum, sehat, dan produktif.




Users Today : 62
Users This Month : 203
Users This Year : 313
Total Users : 314
Views This Year : 696
Total views : 697
Who's Online : 0