Ketua Mahkamah Agung RI Prof.DR M. Hatta Ali,SH.,MH Mengadakan Rapat Pembinaan Untuk Para Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, dan Panitera Pengganti Tingkat Pertama dan Banding Wilayah Hukum Yogyakarta, dengan dipusatkan di Hotel Tentrem Yogyakarta, Tanggal 13 Oktober 2017. Rapat Pembinaan ini dihadiri pula oleh wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. H. M.Syarifuddin,SH.MH, Para Ketua Kamar dan beberapa Hakim Agung,Para eselon I, Para eselon II dan beberapa asisten pada Mahkamah Agung RI.
Dalam Pemaparannya ketua Mahkamah Agung Prof.DR.M.Hatta Ali,SH Memaparkan yaitu Pembinaan Tahun ini sudah ada 4 (empat) Propinsi yang dilaksanakan pembinaan yaitu di Aceh, Mataram, Bali dan yang kali ini dipusatkan diyogyakarta . Jadi berarti sudah 5 (lima) propinsi yang diberikan pembinaan. Pembinaan kali ini melihat berbagai materi, maka Pembinaan Administrasi Yustisial ini lebih condong untuk memberikan materi yang berkenaan dengan pembekalan tentang masalah PERMA 7 Tahun 2016, PERMA No. 8 dan 9 Tahun 2016. Ketiga PERMA ini dikenal dengan PERMA kedisiplinan dan juga tanggung jawab atasan terhadap bawahan. Jadi ketiga PERMA ini merupakan PERMA pembinaan dan pengawasan.
Untuk efektifitas pembinaan dan pengawasan, Ketua MA meminta menginstruksikan kepada Pengadilan Tingkat Banding selaku voorpost MA yang merupakan kepanjangan tangan MA untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada jajaran pengadilan yang berada di daerah hukumnya.
“Masih banyak ditemukan, ada ketua pengadilan tingkat pertama dan banding sangat jarang memberikan pembinaan, bahkan pengawasan yang seharusnya diberikan para hakim tinggi untuk mengawasi di daerah yang sudah ditentukan, ini pun tidak jalan. Saya minta, jangan sekali-sekali, cukup yang pertama dan yang terakhir seorang ketua pengadilan tingkat banding terkena OTT. Dan OTT ini terjadi adalah setelah keluarnya 3 PERMA ini dan juga setelah keluarnya Maklumat” pungkas Ketua MA