MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL BAGI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI JAMBI

Jambi-Humas ; Sebagai salah satu bentuk mewujudkan mewujudkan misi ke 3 (tiga) Mahkamah Agung yaitu “Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan” , Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada hari KAmis tanggal 25 Agustus 2022 di Ballroom Swissbell Hotel, Kota Jambi. Acara yang di ikuti oleh 4 (empat) Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung dilakukan secara gabungan (hybrid) yaitu daring dan luring, dimana untuk luring di ikuti oleh para pimpinan unsur-unsur dalam wilayah Hukum Jambi, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN dalam wilayah hukum Jambi. Sedangkan untuk pembinaan yang dilakukan secara daring diikutin oleh Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN serta Peradilan Militer seluruh wilayah Indonesia melalui aplikasi Zoom.



Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.sebagai moderator sekaligus pemateri menyampaikan beberapa hal, salah satunya mengenai yang berkaitan dengan eksekusi suatu perkara. Eksekusi sebagai langkah final dari proses hukum di suatu pengadilan agar menjadi perhatian khusus bagi unsur pimpinan badan peradilan sehingga diperlukannya pemahaman dan penguasaan baik hal teknis hukum maupun non tekhnis hukum dari pimpinan lembaga peradilan untuk dapat mengatasi hambatan pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, dalam paparannya menyampaikan beberapa hal, antara lalin yang pertama tentang kepatuhan pengisian LHKPN, dimana pada tahun 2021, kepatuhan pengisian LHKPN bagi aparatur peradilan mencapai 98,3 %, dan untuk tahun 2022 ini, diharapkan agar kepatuhan pengisian LHKPN ini meningkat di banding tahun-tahun sebelumnya. Kemudian, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto,SH.MH melanjutkan agar aparatur-aparatur badan peradilan untuk terus berbenah memperbaiki diri, baik itu berkaitan dengan tekhnis hukum maupun non tekhnis hukum. Ditambahkannya agar aparatur-aparatur badan peradilan didorong untuk berinovasi dan memiliki karateristik “pengemudi” (driver) bukan sebagai penumpang (passanger) yang hanya bisa apatis dan tidak peduli terhadap kondisi sekitar, sedangkan karateristik pemimpin yang berjiwa sebagai pengemudi akan yang memiliki rasa tanggung jawab untuk membawa badan peradilan yang dipimpinnya agar dapat mencapai tujuan visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung”.



Acara ini pesertanya bagi para Ketua/Kepala, Wakil Ketua /Wakil Kepala , Hakim, Panitera , Sekretaris, pada Pengadilan tingkat Banding, Pengadilat Tingkat Pertama untuk 4 (empat) lingkungan Peradilan seluruh Indonesia , yang dihadiri secara Luring 60 peserta Peradilan Umum, 41 peserta Peradilan Agama, 3 peserta PTUN dengan jumlah 104 orang dan secara dari satuan kerja peradilan seluruh Indonesia.


Sumber Mahkamah Agung

Translate »
Skip to content