Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH melantik dua Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Umum, hari Selasa, 8/12/2020, pukul 14.00 WIB, bertempat diruang Kusumaatmaja,lantai 14, gedung Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 276/KMA/SK/XI/2020 tanggal 25 November 2020. Adapun dua Ketua Pengadilan Banding yang dilantik yaitu:
- H. MOHAMMAD IDROES, S.H., M.Hum. dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
- DR. H. ALI MAKI, S.H., M.H, dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Dalam sambutannya, M. Syarifuddin mengatakan bahwa hakikat jabatan sesungguhnya bukanlah kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung jawab. Karenanya, Saya berharap Bapak-Bapak sekalian dapat hadir sebagai seorang pemimpin yang penuh tanggung jawab, baik kepada publik, negara maupun kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Ingatlah selalu pesan yang pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW.: “Bahwa tidak ada iman bagi orang yang tidak menunaikan amanah. Dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji”. [H.R. Ahmad].
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar di era pandemi ini, salah satu tugas penting yang dapat Bapak-Bapak laksanakan adalah mengingatkan agar seluruh jajaran aparatur peradilan di bawahnya untuk dapat menerapkan disiplin protokol kesehatan, sehingga kita berharap tingkat penularan virus ini di lingkungan peradilan dapat terus ditekan. “Mahkamah Agung sedang berada dalam proses optimalisasi peradilan modern berkelanjutan. Saya berharap Para ketua Pengadilan Tingkat banding yang hari ini dilantik kiranya untuk dapat memaksimalkan dan mendorong penggunaan Teknologi Informasi dalam kegiatan kedinasan sehingga dapat melahirkan best practice yang dapat menjadi feedback maupun bahan pembelajaran dan pengembangan di masa mendatang”, ungkap mantan Wakil MA Bidang Yudisial.
Terakhir, KMA mengatakan bahwa Pengadilan Tingkat Banding adalah voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung di lingkungan peradilan tingkat banding dan peradilan di bawahnya, terutama dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Saya berpesan agar fungsi kawal depan itu dapat terus dioptimalkan dengan mendidik masyarakat maupun aparatur peradilan tingkat pertama, sehingga permasalahan- permasalahan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding cukup diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Apabila Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat menyelesaikannya,m aka baru Ketua Pengadilan Tingkat Banding bersurat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Umum Dharmayukti Karini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4440/ketua-mahkamah-agung-melantik-2-ketua-pengadilan-tingkat-banding