KETUA MA: MAHKAMAH AGUNG RI TELAH FASILITASI PENYELESAIAN MASALAH TRANSNASIONAL

“Dengan bangga saya menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melaksanakan dan memulai langkah-langkah penting dalam memenuhi prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Sebagaimana diketahui bahwa pada 2018, Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi E-Court (pengadilan elektronik). Tujuan pembuatan E Court ini adalah untuk memfasilitasi masyarakat pencari keadilan dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara secara elektronik.”


Demikian ungkap Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, saat menyampaikan Pidato Utama secara virtual pada acara Konferensi Internasional di Bidang Hukum terkait Hukum dan Kebijakan Masalah Transnasional yang diselenggarakan oleh Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, pada pada Kamis (19/11).


Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan bahwa setahun setelahnya, E-Court kini telah berkembang menjadi e-litigation (litigasi elektronik). Jika sebelumnya E-Court hanya memfasilitasi tiga jenis layanan berbasis elektronik yaitu e-filling (pendaftaran secara elektronik), e-payment (pembayaran secara elektronik), dan e-summon (pemanggilan secara elektronik). Maka dengan adanya E-Litigation, aplikasi ini memfasilitasi masyarakat pencari keadilan dalam pengiriman jawaban, balasan, tanggapan, dan bukti secara elektronik.


“Penerapan E-Litigasi telah secara signifikan meningkatkan presentasi keadilan Indonesia menuju keadilan modern berbasis teknologi informasi dan diantisipasi untuk memfasilitasi penyelesaian masalah transnasional,” kata Syarifuddin di hadapan para peserta yang terdiri atas para dosen dan mahasiswa fakultas hukum dari berbagai negara.


Terkait hukum transnasional, Mantan Ketua Kamar Pengawasan tersebut menyampaikan bahwa isu transnasional memiliki beberapa tantangan di antaranya adalah:

  • tantangan kerja sama ekonomi;
  • tantangan kejahatan siber transnasional;
  • tantangan kerja sama sumber daya manusia;
  • sengketa lingkungan hidup transnasional


Di akhir pidatonya, Dr. Syarifuddin menyampaikan selamat kepada seluruh peserta konferensi atas sharing pengalaman terkait kebijakan dan ketentuan hukum tentang isu-isu transnasional. “Kami sangat menantikan rekomendasi yang bisa menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dan lembaga hukum lainnya,” harap Syarifuddin menutup Pidato Utamanya. Acara yang bertujuan untuk mempertemukan para akademisi dan mahasiswa hukum untuk berdiskusi tentang penelitian dan merespon beberapa masalah hukum ini, diisi oleh para pembicara dari berbagai negara. Beberapa di antaranya yaitu Prof. Dhinil Pusphalal dari School of Law of Tohoko University, Prof Maryam Omari Dekan pada School of Business and Law of Edith Cowan University, Prof. Dr. Johan Shamsudin Dekan Fakultas Hukum Universitas Malaya, dan lainnya.


Translate »
Skip to content