Tanjungpinang, Hari Kamis Tanggal 8 Mei 2025 , tepatnya pukul 09.00 , Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Sosialisasi Mengenai Perma 1 Tahun 2013 tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Sosialisasi ini diikuti oleh Seluruh Pengadilan Negeri dibawah Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau , yaitu Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Natuna dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Materi sosialisasi kali ini disampaikan oleh YM Hakim Tinggi Bapak Ig.Eko Priyanto,S.H,M.Hum.