Kedudukan & Wilayah Hukum

Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi bersangkutan. Sebagai lembaga peradilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi mengemban fungsi penegakan hukum yudisial, fungsi pengawasan internal, pembinaan aparatur, hingga pertimbangan hukum administratif.

Pasal 51 & 52 (2)

Fungsi Yudisial & Banding

  • Mengadili Perkara Banding: Memeriksa dan memutus perkara perdata maupun pidana dari Pengadilan Negeri.
  • Sengketa Kewenangan: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang antar-PN.
  • Tugas Lain: Menjalankan kewenangan tambahan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 53

Pengawasan & Disiplin

  • Jalannya Peradilan: Mengawasi proses peradilan di tingkat PN agar tertib, cermat, dan adil.
  • Tingkah Laku Aparatur: Mengawasi perilaku hakim, panitera, dan staf peradilan di wilayahnya.
  • Petunjuk & Teguran: Memberi arahan tanpa mengurangi independensi kebebasan hakim.
Pasal 52 (1)

Nasihat & Pertimbangan

  • Bantuan Instansi: Memberikan pertimbangan serta keterangan hukum kepada pemerintah daerah jika diminta.
  • Batasan Objektif: Nasihat hukum tidak boleh menyangkut perkara yang sedang/akan diperiksa.
Prinsip Independensi Peradilan Pengawasan dan petunjuk yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi semata-mata bersifat administratif dan pembinaan integritas. Pengadilan Tinggi dilarang mengintervensi kebebasan hakim Pengadilan Negeri dalam memutus perkara secara mandiri.
" }

Tugas dan Wewenang

2026
21
SEP

Tugas dan Wewenang

Oleh : Admin | Dilihat: 9 kali
Tugas dan Kewenangan Pengadilan Tinggi

Kedudukan & Wilayah Hukum

Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi bersangkutan. Sebagai lembaga peradilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi mengemban fungsi penegakan hukum yudisial, fungsi pengawasan internal, pembinaan aparatur, hingga pertimbangan hukum administratif.

Pasal 51 & 52 (2)

Fungsi Yudisial & Banding

  • Mengadili Perkara Banding: Memeriksa dan memutus perkara perdata maupun pidana dari Pengadilan Negeri.
  • Sengketa Kewenangan: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang antar-PN.
  • Tugas Lain: Menjalankan kewenangan tambahan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 53

Pengawasan & Disiplin

  • Jalannya Peradilan: Mengawasi proses peradilan di tingkat PN agar tertib, cermat, dan adil.
  • Tingkah Laku Aparatur: Mengawasi perilaku hakim, panitera, dan staf peradilan di wilayahnya.
  • Petunjuk & Teguran: Memberi arahan tanpa mengurangi independensi kebebasan hakim.
Pasal 52 (1)

Nasihat & Pertimbangan

  • Bantuan Instansi: Memberikan pertimbangan serta keterangan hukum kepada pemerintah daerah jika diminta.
  • Batasan Objektif: Nasihat hukum tidak boleh menyangkut perkara yang sedang/akan diperiksa.
Prinsip Independensi Peradilan Pengawasan dan petunjuk yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi semata-mata bersifat administratif dan pembinaan integritas. Pengadilan Tinggi dilarang mengintervensi kebebasan hakim Pengadilan Negeri dalam memutus perkara secara mandiri.
6285358000101
×