Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi bersangkutan. Sebagai lembaga peradilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi mengemban fungsi penegakan hukum yudisial, fungsi pengawasan internal, pembinaan aparatur, hingga pertimbangan hukum administratif.