Program dan Kegiatan Strategis

2026
22
SEP

Program dan Kegiatan Strategis

Oleh : Admin | Dilihat: 17 kali
   
Voorpost Mahkamah Agung Republik Indonesia | UU No. 9 Tahun 2021Wilayah Hukum: Kepulauan Riau | SEMA No. 2 Tahun 2014
Dokumen Resmi Perencanaan Jangka Menengah

Arah Kebijakan dan Program Strategis Pengadilan Tingkat Banding (2025–2029)

Berdasarkan evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung 2010–2035 dan agenda transformasi RPJMN 2025–2029, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyelaraskan fungsi yudisial, pengawasan berjenjang, dan tata kelola anggaran berbasis kinerja untuk mengatasi disparitas akses di beranda maritim nusantara.
Visi LembagaTerwujudnya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang Agung
Target Waktu BandingMaksimal 3 Bulan (SEMA 2/2014)
Wilayah Pengawasan4 Pengadilan Negeri se-Kepri
Penetapan RenstraTanjungpinang, 26 November 2025
Dasar Hukum: UU No. 8/2004 Jo. UU No. 49/2009

Tugas Pokok, Fungsi, dan Ruang Lingkup

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengemban peran sebagai pengadilan tingkat banding sekaligus voorpost pembinaan di daerah hukum Kepulauan Riau.
PASAL 51 AYAT (1)

Peradilan Tingkat Banding

Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata dan pidana (termasuk tindak pidana korupsi dan perikanan) pada tingkat banding sebagai Judex Facti yang memeriksa ulang fakta dan penerapan hukum secara utuh.
KEWENANGAN YUDISIAL WILAYAH

Sengketa Kewenangan Mengadili

Menyelesaikan dan memutus perselisihan kewenangan mengadili antar-Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kepulauan Riau untuk menjamin kepastian kompetensi relatif penanganan perkara.
PASAL 52 AYAT (1)

Pertimbangan & Nasihat Hukum

Memberikan pertimbangan, keterangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah daerah di Kepulauan Riau jika diminta resmi, tanpa mengorbankan independensi dan netralitas peradilan.

Fungsi Mengadili

Pelaksanaan peradilan yang memeriksa kepatutan putusan hakim tingkat pertama secara objektif dan berkepastian hukum.

Fungsi Pembinaan

Bimbingan teknis yudisial, tata kelola perkara terstandar, dan peningkatan kapasitas aparatur di 4 Pengadilan Negeri.

Fungsi Pengawasan

Pengawasan berkala dan insidentil oleh Hatiwasda terhadap disiplin kerja, kode etik, dan kepatuhan prosedur peradilan.

Fungsi Administrasi

Pengelolaan keuangan DIPA, penatausahaan BMN melalui SIMAN, kepegawaian (SIKEP), dan perencanaan berbasis kinerja.
Target Kinerja Renstra 2025–2029

Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama (IKU)

Pengukuran kinerja periodik mengacu pada sasaran SMART yang terhubung langsung dengan sistem e-SAKIP dan pelaporan Mahkamah Agung.
Kode Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama (IKU) Formula / Standar Perhitungan
IKU 1.1 Sasaran 1: Terwujudnya peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif, dan modern Persentase penyelesaian perkara tepat waktu (Perkara diputus ≤ 3 bulan / Total perkara diselesaikan) × 100%
IKU 1.2 Persentase pengiriman salinan putusan ke PN pengaju tepat waktu (Salinan terkirim tepat waktu / Total perkara diputus) × 100%
IKU 1.3 Persentase putusan diunggah ke Direktori Putusan (One Day Publish) (Putusan diunggah ter-anonimisasi / Total minutasi) × 100%
IKU 1.4 Persentase perkara perdata banding menggunakan e-Court (Perkara perdata e-Court / Total permohonan banding perdata) × 100%
IKU 1.5 Persentase perkara pidana diajukan elektronik via e-Berpadu (Perkara pidana banding e-Berpadu / Total perkara dilimpahkan) × 100%
IKU 2.1 Sasaran 2: Meningkatnya tingkat keyakinan dan kepercayaan publik Indeks kepuasan pengguna layanan pengadilan (SK KPT No. 17/2025) Survei berkala 9 indikator: Prosedur, Waktu, Biaya, Sarpras, Bebas Pungli, dsb.
IKU 3.1 Sasaran 3: Terwujudnya manajemen peradilan yang transparan dan profesional Indeks Profesionalitas ASN (IP-ASN) Satker Pengadilan Kompetensi (40%) + Kinerja (30%) + Kualifikasi (25%) + Disiplin (5%)
IKU 3.2 Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Penyerapan (20%), Halaman III DIPA (15%), Revisi DIPA, Kontraktual, UP/TUP
IKU 3.3 Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (SMART DJA) Efektivitas RO/IKP (75%) + Efisiensi Alokasi Satker (25%)
IKU 3.4 Indeks Pengelolaan Aset (IPA) BMN Satker Audit kepatuhan BMN, utilisasi produktif, dan pelaporan SIMAN berkala
Arah Kebijakan Regional (Bab III Renstra)

Inisiatif Strategis Karakteristik Kepulauan & Maritim

Langkah adaptif menjawab tantangan keterpisahan pulau, konektivitas sinyal, dan isu kejahatan perbatasan di Kepulauan Riau.

1. Spesialisasi Majelis Hakim: Maritim, Perikanan, dan Tipikor

Fungsi Teknis Yudisial
Ketua Pengadilan Tinggi menerbitkan SK Spesialisasi Majelis Hakim Tinggi berdasarkan klasifikasi perkara guna menjamin konsistensi putusan banding. Membentuk Majelis Khusus Maritim/Perikanan & Lingkungan Hidup, serta Majelis Tipikor dan Perdagangan Internasional, didukung agenda Rapat Pleno Konsistensi Hukum Triwulanan bersama para Ketua PN sewilayah.
Output: Pedoman Penerapan Hukum Regional Regulasi: PerMA 1/2020 & SK Ketua PT Kepri

2. Satgas TI Wilayah, Redundansi Jaringan, dan Mini-NOC

Infrastruktur & e-Litigasi
Menjamin persidangan elektronik tidak terganggu saat terjadi kendala kabel laut di perairan Natuna dan Anambas. Satgas TI menerapkan sistem auto-failover (Fiber Optik utama + Satelit Starlink/VSAT cadangan), mengoperasikan dashboard Mini-NOC real-time, dan menyusun SOP penanganan sidang e-Litigasi khusus wilayah blank spot.
Target: Uptime Jaringan ≥ 99% Mitigasi: Failover Otomatis Jalur Cadangan

3. Tim "Flying Squad" Pemeliharaan Server Pulau Terluar

Manajemen Sarpras Digital
Mengatasi keterbatasan tenaga teknis dan vendor resmi di wilayah perbatasan kepulauan. Teknisi TI Pengadilan Tinggi ditugaskan melakukan pemeliharaan preventif secara semesteran ke PN Kelas II di kepulauan terpencil untuk pembersihan server, recabling fisik, serta memfasilitasi helpdesk troubleshooting jarak jauh via video interaktif.
Frekuensi: Kunjungan Preventif Tiap Semester Cakupan: PN Natuna & Pos Sidang Perbatasan

4. Pengawasan Hibrida (Hybrid Surveillance) oleh Hatiwasda

Integritas & SIPP Log Audit
Hakim Tinggi Pengawas Daerah tidak hanya mengandalkan inspeksi fisik tahunan. Pemeriksaan digital dilakukan setiap bulan melalui akun admin SIPP untuk mendeteksi anomali penundaan sidang yang melampaui batas kewajaran, monitoring eksekusi perdata, serta pengawasan tindak lanjut aduan pada aplikasi SIWAS MARI.
Instrumen: Audit Digital SIPP & SIWAS MARI Tindakan: Peringatan Dini Elektronik Otomatis

5. Quality Control Anonimisasi Putusan (UU Perlindungan Data Pribadi)

Keterbukaan Informasi Publik
Pembentukan tim verifikasi pada Kepaniteraan Hukum guna memastikan setiap salinan putusan banding yang dipublikasikan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung telah disensor identitasnya secara ketat untuk perkara susila, kekerasan seksual (UU TPKS), perlindungan anak, dan saksi kunci sesuai mandat UU No. 27 Tahun 2022.
Kepatuhan: UU No. 27/2022 & SK KMA 2-144/2022 Sasaran: Nihil Pelanggaran Kerahasiaan Data Pribadi
Evaluasi dan Mitigasi Kelembagaan

Matriks Pemetaan Risiko Utama (Tabel 5 Renstra)

Identifikasi potensi hambatan pencapaian target dan langkah pengendalian internal yang diterapkan secara terukur.
Kategori Risiko Uraian Potensi Risiko Tingkat Strategi Mitigasi Terukur Penanggung Jawab
SDM & Integritas Potensi pelanggaran kode etik hakim/pegawai dan benturan kepentingan di daerah Tinggi Sosialisasi Whistleblowing System, audit kepatuhan LHKPN, dan sidak berkala Hawasda. Ketua PT / Hakim Pengawas
Teknologi Informasi Gangguan sinkronisasi SIPP akibat instabilitas jaringan antarpulau Tinggi Pencadangan data harian terenkripsi, failover satelit (Starlink), dan SOP IT Disaster Recovery. Kasubbag Kepegawaian & TI
Proses Peradilan Penyelesaian perkara banding melampaui standar 3 bulan akibat perkara kompleks Tinggi Monitoring ketat timeline minutasi lewat dashboard SIPP dan redistribusi beban majelis. Panitera Pengadilan Tinggi
Geografis & Logistik Keterlambatan pengiriman berkas fisik akibat cuaca ekstrem dan jadwal kapal perintis Sedang Optimalisasi pengiriman berkas elektronik via e-Court dan koordinasi pengamanan ekspedisi. Sekretaris / Panitera
Keamanan Data Penyebaran informasi data pribadi pihak berperkara pada dokumen publikasi Sedang Uji petik verifikasi anonimisasi sebelum upload publikasi dan pembatasan hak akses akun. Panitera Muda Hukum
Wilayah Yurisdiksi Pembinaan

4 Pengadilan Negeri di Bawah Pengadilan Tinggi Kepri

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau bertindak sebagai koordinator wilayah dalam penyusunan anggaran, pembinaan teknis, dan verifikasi kebutuhan sarana.
Kelas IA Khusus

PN Batam

Fokus beban perkara komersial, ketenagakerjaan/PHI, pelayaran niaga, kepabeanan, dan lalu lintas penanaman modal kawasan FTZ.
Kelas IA

PN Tanjungpinang

Pusat administrasi ibukota provinsi, memegang kewenangan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perikanan sewilayah.
Kelas II

PN Tanjung Balai Karimun

Kawasan strategis perbatasan Selat Malaka, menangani dinamika perkara lintas batas, keimigrasian, penyelundupan, dan tindak pidana perairan.
Kelas II

PN Natuna

Yurisdiksi kepulauan terluar (Kabupaten Natuna & Kepulauan Anambas). Prioritas penguatan jaringan satelit e-Litigasi dan bantuan prodeo.
6285358000101
×