II. INFORMASI TERBUKA LAINNYA
Ringkasan Laporan Layanan dan Akses Informasi Publik • Tahun 2025
Pedoman Standar Pelayanan Informasi Publik (SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022)
Total Permohonan Diterima
100%
Tercatat pada Register PPID
Rata-Rata Waktu Layanan
≤ 3 Hari
Standar Maksimal 10+7 Hari
Permohonan Dikabulkan
100%
Dipenuhi Seluruhnya
Permohonan Ditolak
0
Nihil Penolakan
II.1 Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Tahun 2025 T.A. 2025
| Kode | Indikator Laporan Akses Informasi | Uraian / Realisasi Pelayanan Tahun 2025 | Hasil / Status | Tautan Dokumen |
|---|---|---|---|---|
| II.1.a | Jumlah Permintaan Informasi Publik yang Diterima | Seluruh permohonan informasi yang masuk melalui Meja Layanan Informasi (PTSP), surat elektronik/pos, serta aplikasi portal e-LID selama Tahun 2025. | Teregister | ? Portal e-LID |
| II.1.b | Waktu yang Diperlukan dalam Memenuhi Setiap Permintaan | Rata-rata waktu pemenuhan informasi diselesaikan dalam rentang 1 s.d. 3 hari kerja (lebih cepat dari standar maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja). | ≤ 3 Hari Kerja | ? Laporan SKM |
| II.1.c | Jumlah Permintaan yang Dikabulkan & Permintaan yang Ditolak | Semua permohonan informasi publik yang memenuhi syarat administratif berhasil dikabulkan dan diberikan kepada pemohon, baik dalam bentuk dokumen elektronik maupun salinan fisik. | Dikabulkan: 100% | ? Dokumen DIP |
| II.1.d | Alasan Penolakan Permintaan Informasi Publik | Tidak terdapat permohonan informasi publik yang ditolak selama Tahun 2025 karena seluruh informasi yang diminta bukan merupakan Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU KIP. | Nihil Penolakan | ? SK KMA 2-144 |
ℹ️ Butuh Permohonan Informasi Publik Tambahan?
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara langsung di Meja PTSP Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau atau secara daring melalui portal resmi PPID:
Indonesia
English