Prosedur Pengajuan Perkara Pidana Banding
- Pengadilan Negeri pengaju mengirim berkas perkara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
- Petugas PTSP Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyerahkan berkas perkara ke Kepaniteraan Pidana.
- Kepaniteraan Pidana meneliti kelengkapan berkas (Apabila berkas perkara tidak lengkap maka akan dimintakan kelengkapannya kepada PN pengaju), menginput perkara ke dalam SIPP, meregister perkara ke buku Induk Register Perkara.
- Ketua menunjuk Majelis Hakim melalui SIPP.
- Panitera menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP.
- Kepaniteraan Pidana menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim yang telah ditetapkan Majelis hakim dan panitera penggantinya.
- Majelis hakim menetapkan hari sidang melalui SIPP, Mempelajari berkas perkara, musyawarah majelis hakim, mengonsep putusan, mengoreksi dan menandatangani putusan.
- Panitera Pengganti membuat berita acara sidang dan menginput penundaan Sidang melalui SIPP.
- Majelis Hakim mengucapkan Putusan dalam Sidang dan menginput Putusan ke dalam SIPP.
- Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara yang telah selesai diminutasi ke Kepaniteraan Pidana.
- Kepaniteraan Pidana menginput minutasi kedalam SIPP dan meregister ke dalam Buku Register Induk Perkara serta membuat surat pengantar pengiriman berkas ke Pengadilan Negeri Pengaju.
- Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mengirimkan Berkas Perkara Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Negeri pengaju.