Pengawasan dan Pembinaan oleh YM Hakim Agung Mahkamah Agung R.I. pada 3 (tiga) Lingkungan Peradilan di Wilayah Hukum Kepulauan Riau

2026
06
OCT

Pengawasan dan Pembinaan oleh YM Hakim Agung Mahkamah Agung R.I. pada 3 (tiga) Lingkungan Peradilan di Wilayah Hukum Kepulauan Riau

Oleh : Admin | Dilihat: 12 kali

Tanjungpinang, 6 Oktober 2026

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan "Pengawasan dan Pembinaan oleh YM Hakim Agung Mahkamah Agung R.I. pada 3 (tiga) Lingkungan Peradilan di Wilayah Hukum Kepulauan Riau" yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Yang Mulia Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Pidana yang juga bertindak selaku Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Wilayah Kepulauan Riau.

Kegiatan pembinaan daerah ini memiliki dua fokus utama. Agenda pertama adalah memberikan sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA), serta pembaruan kebijakan dan aturan internal lainnya. Adapun agenda kedua difokuskan untuk menjaring, menampung, dan menginventarisasi berbagai permasalahan teknis dan administratif yang terjadi di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding. Seluruh inventarisasi permasalahan tersebut nantinya akan dibawa dan menjadi bahan pembahasan serta penyelesaian lebih lanjut dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.

Dalam sesi pemaparan aturan terbaru, YM Hakim Agung mensosialisasikan berlakunya instrumen-instrumen hukum yang lahir dalam delapan bulan pertama masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026). Aturan-aturan krusial yang dibahas mencakup SEMA Nomor 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2026, PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, serta kaitannya dengan pedoman pada Buku II Edisi Revisi 2026 (SK KMA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026).

Selain pembahasan di kamar pidana, pembinaan ini juga mencakup materi terkait kamar perdata. Penjelasan difokuskan pada PERMA Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi, termasuk tata cara persidangan elektronik dan upaya hukumnya, serta tinjauan terhadap berbagai permasalahan umum yang kerap didapati di lingkungan peradilan perdata.

Dalam proses inventarisasi permasalahan, berbagai isu dari wilayah hukum Kepulauan Riau turut dibahas secara interaktif, termasuk persoalan-persoalan spesifik dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri Batam. Beberapa topik yang diangkat antara lain batas dan tenggang waktu kasasi, peralihan penahanan, administrasi praperadilan, hingga penerapan hukum pada kasus khas perbatasan seperti kepabeanan dan kapal berbendera asing.

Sebagai penutup, YM Hakim Agung memberikan pesan penguatan moral dan integritas kepada seluruh aparatur peradilan di wilayah perbatasan. Beliau mengingatkan bahwa integritas sejati diuji bukan ketika sedang diawasi, melainkan ketika tidak ada seorang pun yang melihat.

"Jarak dari ibu kota tidak mengurangi martabat toga. Dari pulau-pulau terdepan inilah kepercayaan masyarakat kepada peradilan dijaga, satu putusan demi satu putusan," tegas Beliau memotivasi para peserta.

Melalui penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan seluruh jajaran pimpinan, hakim, panitera, dan aparatur peradilan di lingkungan Kepulauan Riau dapat senantiasa mengedepankan integritas, beradaptasi dengan hukum acara pidana dan perdata yang baru, serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

6285358000101
×