Tanjungpinang, 23 Juli 2026
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penerapan Persidangan Elektronik pada Kamis, 23 Juli 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kerja sama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka implementasi persidangan elektronik yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Bintan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, serta jajaran Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam rapat tersebut dibahas kesiapan teknis serta mekanisme pelaksanaan persidangan elektronik guna memastikan implementasi sistem dapat berjalan secara optimal. Penerapan persidangan elektronik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses peradilan, mempercepat penyampaian putusan kepada para pihak, serta menjadi solusi bagi wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis kepulauan. Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan seluruh instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dan mengantisipasi berbagai kendala teknis sebelum pelaksanaan persidangan elektronik diberlakukan secara resmi.







Indonesia
English