Doni Primanto Joewono, mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubenur Bank Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Dr. M. Syarifuddin, SH., MH pada Selasa, 11 Agustus 2020 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Doni P Joewono menggantikan Erwin Rijanto yang telah habis masa jabatannya.
Di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Doni P Joewono bersumpah bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberi apapun kepada siapapun juga. Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga dalam bentuk apapun.
Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor, 78/P Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 30 Juli 2020. Hadir dalam pengucapan sumpah tersebut, Gubenur Bank Indonesia, Wakil Ketua BPK, Ketua OJK, Wakil Ketua MA, Para Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan undangan lainnya.